Petugas P3K

Pelatihan Petugas P3K mempersiapkan peserta untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan di tempat kerja. Program ini memenuhi ketentuan Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang standar kompetensi kerja P3K.

Durasi: 24 JP (Jam Pelatihan) Investasi: Rp 1.500.000

1 Persyaratan Peserta

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Ditunjuk oleh perusahaan sebagai petugas P3K

2 Yang Akan Anda Dapatkan

Sertifikat Petugas P3K dari Kemnaker RI
Teknik pertolongan pertama
Penanganan luka bakar, patah tulang, dan syok
Pelatihan CPR dan AED
Rp 1.500.000
Durasi: 24 JP (Jam Pelatihan)
Daftar via WhatsApp Sekarang Lihat Jadwal Pelatihan
  • Sertifikat resmi Kemnaker RI / BNSP
  • Materi modul + konsumsi included
  • Instruktur berpengalaman 10+ tahun
  • 98% tingkat kelulusan